0811-7777-088 | Kursus Komputer Cepat Batam | TERCEPAT
Pembukuan dan Pencatatan Bagi Wajib Pajak
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang
dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang
meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya.
Dalam operasional perusahaan Akutansi adalah merupakan suatu hal yang sangat vital. Keputusan-keputusan yang di ambil oleh manajeman dalam melakukan pengembangan perusahaan akan lebih mudah dan tepat apabila didukung oleh pembukuan yang tertata dengan baik.oleh karna itu kami kursus akutansi batam menawarkan kursus seperti Ms.Office,Laporan Keuangan,Perpajakan,Pembukuan juga akan sangat membantu perusahaan dalam melakukan kewajibannya untuk melakukan pelaporan pajak secara berkala.Jika anda berminat silahkan ikuti kursus murah kami di batam.
Dalam operasional perusahaan Akutansi adalah merupakan suatu hal yang sangat vital. Keputusan-keputusan yang di ambil oleh manajeman dalam melakukan pengembangan perusahaan akan lebih mudah dan tepat apabila didukung oleh pembukuan yang tertata dengan baik.oleh karna itu kami kursus akutansi batam menawarkan kursus seperti Ms.Office,Laporan Keuangan,Perpajakan,Pembukuan juga akan sangat membantu perusahaan dalam melakukan kewajibannya untuk melakukan pelaporan pajak secara berkala.Jika anda berminat silahkan ikuti kursus murah kami di batam.
Pencatatan yaitu pengumpulan data yang dikumpulkan
secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan
bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk
penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat
final.
A. Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan
1. Wajib Pajak (WP) Badan;
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (Empat milyar delapan ratus juta rupiah).
1. Wajib Pajak (WP) Badan;
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (Empat milyar delapan ratus juta rupiah).
B. Yang Wajib Menyelenggarakan Pencatatan
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah), dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, dengan syarat memberitahukan ke Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan;
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah), dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, dengan syarat memberitahukan ke Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan;
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
C. Syarat-Syarat Penyelenggaraan Pembukuan/Pencatatan
1. Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
2. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
3. Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
4. Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh WP setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
5. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
1. Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
2. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
3. Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
4. Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh WP setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
5. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
D. Syarat-Syarat Penyelenggaraan Pencatatan
1. Pencatatan harus menggambarkan antara lain :
a. Peredaran atau penerimaan bruto dan/atau jumlah penghasilan bruto yang diterima dan/atau diperoleh;
b. Penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.
2. Bagi WP yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha, pencatatan harus menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan.
3. Selain kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan, WP orang pribadi harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban.
1. Pencatatan harus menggambarkan antara lain :
a. Peredaran atau penerimaan bruto dan/atau jumlah penghasilan bruto yang diterima dan/atau diperoleh;
b. Penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.
2. Bagi WP yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha, pencatatan harus menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan.
3. Selain kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan, WP orang pribadi harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban.
E.Tujuan Penyelenggaraan Pembukuan/Pencatatan
Tujuannya adalah untuk mempermudah:
1. Pengisian SPT;
2. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak;
3. Penghitungan PPN dan PPnBM;
4. Penyelenggaraan pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas.
https://youtu.be/04rMmZ_syKE
https://youtu.be/oJoa1Z_Vf1A
https://youtu.be/F2mx7sh7600
https://youtu.be/E3_7dyCp7yE
https://youtu.be/GDxOOihEJrQ
https://youtu.be/ZpnbdIJ2A2o
https://youtu.be/5MyvpwTJzZ0
https://youtu.be/pzO5mhOXPjc
https://youtu.be/moeUmBETxVA
https://youtu.be/7KcHol_yM28
https://youtu.be/F372KooM7sk
https://youtu.be/jds3JraR9Lc
https://youtu.be/O2alZk7uvp4
https://youtu.be/W1DvdYFHBjw
https://youtu.be/Xric1ooQsFQ
https://youtu.be/AzytCZImXoM
https://youtu.be/hasbX3MksJ4
https://youtu.be/vJqkxFgqQ5k
Dan juga Silahkan Kunjungi Mediium kami:
https://medium.com/@adm1n.konsultanpajakjovindo/0811-777-088-tempat-les-komputer-batam-proffesional-69700888ea0c
https://medium.com/@adm1n.konsultanpajakjovindo/0811-777-088-tempat-kursus-akutansi-batam-terpercaya-16351144a640
https://medium.com/@adm1n.konsultanpajakjovindo/0811-777-088-tempat-kursus-batam-terjamin-dbda298a3c2c
Tujuannya adalah untuk mempermudah:
1. Pengisian SPT;
2. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak;
3. Penghitungan PPN dan PPnBM;
4. Penyelenggaraan pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas.
Silahkan kunjungi Youtube kami:
https://youtu.be/BEgYnioGt3shttps://youtu.be/04rMmZ_syKE
https://youtu.be/oJoa1Z_Vf1A
https://youtu.be/F2mx7sh7600
https://youtu.be/E3_7dyCp7yE
https://youtu.be/GDxOOihEJrQ
https://youtu.be/ZpnbdIJ2A2o
https://youtu.be/5MyvpwTJzZ0
https://youtu.be/pzO5mhOXPjc
https://youtu.be/moeUmBETxVA
https://youtu.be/7KcHol_yM28
https://youtu.be/F372KooM7sk
https://youtu.be/jds3JraR9Lc
https://youtu.be/O2alZk7uvp4
https://youtu.be/W1DvdYFHBjw
https://youtu.be/Xric1ooQsFQ
https://youtu.be/AzytCZImXoM
https://youtu.be/hasbX3MksJ4
https://youtu.be/vJqkxFgqQ5k
Dan juga Silahkan Kunjungi Mediium kami:
https://medium.com/@adm1n.konsultanpajakjovindo/0811-777-088-tempat-les-komputer-batam-proffesional-69700888ea0c
https://medium.com/@adm1n.konsultanpajakjovindo/0811-777-088-tempat-kursus-akutansi-batam-terpercaya-16351144a640
https://medium.com/@adm1n.konsultanpajakjovindo/0811-777-088-tempat-kursus-batam-terjamin-dbda298a3c2c
Jika Anda Berminat Mengikuti Kursus Kami
Silahkan Hubungi nomor di bawah ini
0811-7777-088
0 Response to "0811-7777-088 | Kursus Komputer Cepat Batam | TERCEPAT"
Post a Comment